Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Larangan Mudik Diperpanjang, Berlaku Mulai tanggal 22 April, Hingga 24 Mei 2021

Kamis, 29 April 2021 | April 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:32:11Z


Pemerintah memperpanjang masalarangan mudik lebaran 2021. Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menam bah jadi H-14 dan H+7, atau larangan mudik terbaru akan dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Ka bar tersebut disampaikan Ketua Satgas Pe nanganan Covid-19 Doni Monardo mela lui addendum surat edaran yang ditanda tangani hari, Rabu (21/4/2021).                                    

Disebutkan,  Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Per jalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peni adaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).                         

Sementara selama masa peniada an mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sam pai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Eda ran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sam pai dengan tanggal 24 Mei 2021. Namun masih ada pengecualian yang diperboleh kan pada periode menjelang masa penia daan mudik yang berlaku tanggal 22 sam pai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tang gal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.                              

Antara lain pelaku perjalanan tra nsportasi udara, laut dan darat wajib me nunjuk kan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang  sampelnya diambil dalam kurun waktu mak simal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum kebe rangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Khusus perjalanan ru tin dengan moda transportasi laut untuk

 

 

 

 

 

 

 pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan (sumber: jabarprov.go.id)

×
Berita Terbaru Update