Cikarang, Bekasi Raya Pos - Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H mengizinkan ke giatan hajatan pada masa pemberlakuan pem batasan kegiatan masyarakat (PPKM) berba sis mikro jilid III.
"Hajatan sudah diperbolehkan, teta pi tentunya dengan pembatasan," jelas Bupa ti Bekasi saat menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di ke diaman nya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19 /04/2021).
Tak hanya kegiatan hajatan, Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disi plin dalam mematuhi protokol kesehatan. "Silakan beraktivitas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan," ungkapnya.
Diakui Bupati Bekasi, kelonggaran ini diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang. "Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat.
Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan dan harus ada penanggung jawabnya," kata Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi. (Bhl/Red)
