Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

TNI Rohil Ringkus Kurir Sabu

Selasa, 04 Oktober 2016 | Oktober 04, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:33:40Z
ROHIL,Bekasi Raya Pos  - Anggota TNI dari Kodim 0321 Rokan Hilir, Provinsi Riau berhasil meringkus seorang petani tambak kerang bernama M.Baihaki (21) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau yang tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 gram atau setara dengan 1,6 ons. Dandim 0321 Rohil, Letkol Arh Bambang Sukisworo membenarkan hal itu.

Dandim mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (01/10/16) sekira pukul 07.30 WIB di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir yang saat itu anggota Kodim tengah melakukan aktivitas bersama masyarakat setempat. Kemudian anggota mencurigai tersangka dan setelah di cek didapati tersangka tengah membawa narkoba sabu-sabu. "Yang bersangkutan saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Mio warna merah tanpa plat nomor dari Bagansiapiapi menuju Pasir Limau Kapas, disinilah anggota mencurigai tersangka. Anggota langsung meminta untuk membuka isi tas yang dibawanya namun tidak ditemukan. Kemudian anggota menyuruh tersangka untuk mengeluarkan semua barang yang ada dipakaiannya dan ternyata ditemukan sabu. Kalau menurut tersangka barang bukti ini dari Panipahan dan katanya dari teman dia," kata Bambang Sukisworo kepada wartawan di Bagansiapiapi, Sabtu tadi sore. 

Dandim menegaskan, tersangka tidak hanya sendiri tapi bersama temannya yang sedang melarikan diri dan saat ini masih dalam buronan polisi. "Ada dua orang bersama yang bersangkutan, yang satunya berinisial RD melarikan diri dan sudah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Namun M. Baihaki setelah kami lakukan tes urine positif memakai sabu. Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Rohil," katanya. 

Dandim menghimbau kepada masyarakat apabila ada indikasi narkoba segera melaporkan ke pihak TNI/Polri. "Saat ini semua daerah di Indonesia rawan narkoba, apalagi di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara dan negara tetangga Malaysia. Namun kami mengharapkan jika ada masyarakat mencurigai segera lapor ke TNI maupun Polri," pesan dia. Sementara Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Juliandi membenarkan setelah dicek barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. "Jadi tersangka ini akan kami interogasi, mudah-mudahan akan terungkap siapa saja jaringannya. Dari jumlah beratnya kemungkinan barang bukti ini untuk diedarkan. Tersangka dikenakan pasal 114 junto 112 Undang-undang Narkotika, maksimal hukuman diatas lima tahun penjara," kata Juliandi
(red)
×
Berita Terbaru Update