Camat Serang Baru : Drs.Hudaya.M.Si " Menyangkal Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Perusahaan Yang Tidak Memiliki Ijin "Terkait adanya Isu pembiaran tentang masalah perijinan di salah satu perusahan yang berada di wilayah Pasir Randu,Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, jumat(25/4),tentunya sebagai Camat Serang Baru saya sangat menyayangkan jika sampai berhembus isu seperti itu.
Karena menurut Hudaya selaku Camat Serang Baru, PT.Batawang Indonesia(BI) yang di sinyalir tidak mengantongi Ijin untuk Mendirikan Bangunan(IMB) dan juga Ijin lingkungan tersebut,sudah kami tegur jauh sebelum adanya isu miring seperti itu,surat pertama tepatnya tanggal 01 Oktober 2013,dan itu merupakan surat pertama yang kami layangkan ke Setiady Oentaryo selaku derektur utama PT.Batawang Indonesia(PT.BI) ".
Dalam isi surat tersebut juga sudah dijelaskan,bahwa "berdasarkan pantauan kami dilapangan dan perifikasi data yang ada sampai saat ini, perusahan saudara belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan seperti yang di persaratkan dalam Peraturan Daerah Nomer 7 tahun 1996,tentang Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) ". dan tembusan surat tersebut juga sudah di kirim ke itansi terkait agar segera ditindaklanjuti perijinannya,dan surat ke dua tanggal 1 April 2014, dari isi suratnya juga berupa himbauan untuk penghentian sementara aktifitas kegiatan di perusahaan tersebut,sampai proses perijinan diselesaikan terlebih dahulu".
Sejauh ini PT.BI ,lanjutnya Camat,hanya memiliki rekom baik itu dari desa dan juga Kecamatan saja,dan jika disinggung mengenai penindakan seperti melakukan penutupan ke Perusahaan tersebut, "jelas itu tugas dan wewenangnya ada di Pol PP Kabupaten dan bukan di Kecamatan". Tuturnya kepada Bekasi Raya Pos. (R4Y)
