Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

BPLHD Kab. Bekasi Berikan Teguran Kedua, Ke PT Packindo

Senin, 21 April 2014 | April 21, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:35:44Z
Cikarang Pusat, Bekasi Raya Pos
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melayangkan teguran paksaan pemerintah ke PT Packindo Utama di Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, lantaran limbah B3 mencemari lingkungan masyarakat.
 
“kami sudah melakukan paksaan pemerintah ke PT Packindo Utama,” ujar kepala BPLH Muhamad Agus Dahlan Supratman.


Teguran kedua ini, kata dia, agar Perusahaan yang memproduksi streofome untuk elektronik Samsung itu membenahi seluruh persyaratan yang diminta BPLH.


Perusahaan itu telah terbukti tidak memiliki UKL/UPL ijin pengelola Limbah (IPAL) ijin tempat pembuangan sementara (TPS) ditambah lagi, cerobong asap yang ada tidak diberikan lubang samping.


Sangsi Administratif sudah dikeluarkan berdasarkan peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman pemberian sangsi Adiministrtif mesti mengeluarkan surat keputusan untuk sangsi Adiministratif.


Terpisah, Ketua Komisi C Aep Saeful Rohman menegaskan, semestinya perusahaan itu ditutup terlebih dahulu menunggu selesainya proses Adiministratif.


“Sekarang kalau perusahaan itu masih berjalan tapi tidak ada IPAL, secara otomatis masih membuang Limbah ke masyarakat setempat, maka itu saya memerintahkan kepada BPLHD, agar ditutup sementara.”bebernya.


Menurut dia jika tidak dilakukan penutupan oleh BPLH dan Sat Pol PP,  dikhwatirkan, perusahaan lainnya tetap mengabaikan Adimintrasi,”pungkasnya.


Hasil Sidak Komisi C yang sudah dua kali dilakukan ternyata hasilnya tidak diketemukan progress kearah yang lebih baik sesuai yang disyaratkan oleh BPLHD, seharusnya perusahaan memenuhinya, hal itu membuktikan tidak adanya niat baik perusahaan dan sudah barang tentu ini sangat merugikan lingkungan masyarakat setempat.


Dan tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak perusahaan merupakan suatu kejahatan lingkungan, sebagai mana yang tertulis pada UU No 32 tahun 2009, pihak PEMKAB Bekasi, harus segera mengesekusi dengan sangsi menutup perusahaan segera mungkin, tegasnya,” (SEP)





×
Berita Terbaru Update