Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno

Senin, 21 April 2014 | April 21, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:35:44Z
Kedung Waringin, Bekasi Raya Pos

Ditengah maraknya pelaporan dugaan pelangaran pemilu Legislatif 2014 KPU Kabupaten Bekasi tetap menggelar rapat pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan dikantor KPU Kabupaten Bekasi, jalan raya Rengas Bandung , Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, minggu 20/4/2014, dasar pelaksanaan pleno karena sesuai jadwal tahapan Pileg 2014yang ditetapkan KPU pusat.

Pelaksanaan pleno tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB, pleno berlaku terbatas untuk PPK, saksi Parpol, Panwaslu Kabupaten Bekasi, dan Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, rapat pleno diselenggarakan sesuai  tahapan Pileg 2014 yang ditetapkan KPU.

Sementara itu Ketua Panwaslu, Kabupaten Bekasi, Udi Kurnia, saat menyampaikan sambutan mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Panwaslu, diantaranya, Panwaslu meminta KPU untuk menyajikan Dokumen yang beraitan dengan Pemilu.

“KPU sekiranya menyiapkan DB1, dan harus disertakan dengan dokumen DPTB dan daftar pemilih khusus yang menggunakan KTP dan menampilkan pengguna hak pilih yang hadir di TPS,”ujar Udi.

Selain itu, udi juga meminta agar data pengguna surat suara yang diterima dan surat suara tambahan dua presen, dan surat suara yang diugunakan serta  yangtidak digunakan, selain itu pihaknya juga meminta ditampilkan data suara sah dan yang tidak sah.

Terkait banyak laporan soal penggelembungan suara terutama didaerah Sukatani dan Sukakarya (Davil 5) Komisioner Panwaslu Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, mengatakan, pihaknya bersama Gakumdu akan menggelar perkara tersebut pada hari  senin (21/4), Zuli mengatakan penggelembungan, pengurangan  dan perpindahan suara merupakan pidana pemilu.

“Kita akan gelar perkara  bersama Gakumdu senin (21/4), kalau terbukti ada pengurangan,  penggelembungan dan perpindaha  suara, itu sudah masuk dalam katagori pidana pemilu, kata Zuli saat ditemui  dikantor KPU Kabupaten Bekasi, kemarin. (SEP)
×
Berita Terbaru Update