Kedung Waringin, Bekasi Raya Pos
Pelaksanaan pleno tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB, pleno berlaku terbatas untuk PPK, saksi Parpol, Panwaslu Kabupaten Bekasi, dan Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, rapat pleno diselenggarakan sesuai tahapan Pileg 2014 yang ditetapkan KPU.
Sementara itu Ketua Panwaslu, Kabupaten Bekasi, Udi Kurnia, saat menyampaikan sambutan mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Panwaslu, diantaranya, Panwaslu meminta KPU untuk menyajikan Dokumen yang beraitan dengan Pemilu.
“KPU sekiranya menyiapkan DB1, dan harus disertakan dengan dokumen DPTB dan daftar pemilih khusus yang menggunakan KTP dan menampilkan pengguna hak pilih yang hadir di TPS,”ujar Udi.
Selain itu, udi juga meminta agar data pengguna surat suara yang diterima dan surat suara tambahan dua presen, dan surat suara yang diugunakan serta yangtidak digunakan, selain itu pihaknya juga meminta ditampilkan data suara sah dan yang tidak sah.
Terkait banyak laporan soal penggelembungan suara terutama didaerah Sukatani dan Sukakarya (Davil 5) Komisioner Panwaslu Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, mengatakan, pihaknya bersama Gakumdu akan menggelar perkara tersebut pada hari senin (21/4), Zuli mengatakan penggelembungan, pengurangan dan perpindahan suara merupakan pidana pemilu.
“Kita akan gelar perkara bersama Gakumdu senin (21/4), kalau terbukti ada pengurangan, penggelembungan dan perpindaha suara, itu sudah masuk dalam katagori pidana pemilu, kata Zuli saat ditemui dikantor KPU Kabupaten Bekasi, kemarin. (SEP)
