Cikarang, Bekasi Raya Pos
Laporan dugaan pencurian penggelapan Harta yang dilakukan Kepala Bidang( KABID) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi berinisaial MB dinilai salah alamat oleh mantan istrinya Siti zulaikha (41) dan dikatakannya sangat tidak benar sekali. Lantaran secara keputusan pengadilan agama belum diputuskan hak kepemilikan harta dan masih milik bersama.
“saya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan soal tudingan mencuri dan menggelapkan harta yang diadukan saudara MB, ujarnya usai pemeriksan diporesta bekasi belum lama ini
Dijelaskannya, ia pulang kerumah orang tuannya dimajalengka membawa sertifikat tanah seluas 400 meter dan sepeda motor sedangkan rumah, mobil dan sebidang tanah yang ditanami pohon jati masih dipegang oleh MB sendiri ucapnya
Ia menegaskan, semuanya ini ditunjukan untuk pengamanan lantaran ketika ia pulang kerumah yang ditempati MB dalam keadaan kosong, didepan penyidik ia tidak ada niat untuk mencuri atau merampok bahkan menggelapkan karena ia teggaskan surat – surat tersebut masih nama MB.
Tidak ada niat menggelapkan atau mencuri dan saya sampaikan didepan penyidik ungkapnya
Ia menambahkan , langkah kedepannya ia serahkan saja kepada pihak kepolisian dalam proses ini dan disini saya sudah jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya di serta merta mengambil sertifikat dan motor ini sudah persetujuan dari anak – anak
“Anak – anak juga sudah menyetujui bahwa sertifikat untuk diamankan” ujar ibu tiga anak ini hasil perkawinnya dengan MB
Sementara itu Kasat PPA dan KDRT AKP Sumantri mengatakan pemanggilan saudari Siti Zulaikha dikarenakan adanya laporan saudara MB terkait dugaan merampok dan menggelapkan harta.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan jawaban, tapi kami menyikapi secara objektif saja soal laporan tersebut,” pungkasnya.(SEP)
