Kota Bekasi – Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Eksekutif PT.Summarecon Agung, Tbk Nomor 65/PLD/SB/IV/13 Tanggal 17 April 2013 hal permohonan pengelolaan Fly Over KH.Noer Ali Summarecon Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Kerja Sama dan Investasi (KSI) Setda menyelenggarakan Rapat Pembahasan Pengelolaan Fly Over KH.Noer Ali Summarecon Bekasi.
Rapat tersebut guna membahas draft perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Summarecon Agung, Tbk tentang pengelolaan dan pemeliharaan Fly Over KH.Noer Ali Summarecon Bekasi.
Bertempat di Ruang Kerja Asda 2, Senin (6/5), Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan (Asda 2) Setda Kota Bekasi Drs.H.Nandi Surjakandi, CES memimpin rapat pembahasan pengelolaan Fly Over KH.Noer Ali Summarecon Bekasi ini dengan dinas terkait diantaranya BPKAD, Bagian Hukum, Bappeda, Dispenda, BPPT, Bimarta, DP3JU, BPLH, Dinas Tata Kota, Camat Utara dan Lurah Marga Mulya.
Asda 2 Setda Kota Bekasi mengatakan biaya pemeliharaan dibebankan ke pihak summarecon, kita yang mengelolanya. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan berperan aktif memberikan masukan-masukan demi penyempurnaan draft perjanjian kerjasama ini agar menghasilkan suatu draft yang terbaik dan memberikan win win solution.
“Penyusunan kalimat di dalam draft perjanjian kerjasama yang berisi 10 pasal yaitu obyek perjanjian, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, unsur-unsur pemeliharaan, jangka waktu perjanjian, biaya, larangan dan sanksi, penyelesaian perselisihan dan keadaan memaksa, harus mudah di cerna dan memiliki penafsiran yang mendalam”, lanjut Kabag Hukum Setda Kota Bekasi Sudiana, SH.
Sementara itu, ujar Kabag KSI Setda Kota Bekasi Kariman, draft perjanjian kerjasama yang telah kita laksanakan pada hari ini akan kita bawa pada pertemuan dengan pihak summarecon yang rencananya dilaksanakan tanggal 16 Mei 2013 mendatang. (tim/ronz/foto:ronz)
