Jakarta, Brapo News – Permohonan sengketa Pilpres pasangan
Capres-cawapres no urut 1 dan 3, yaitu (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ditolak MK secara keseluruhan, maka KPU menetapkan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
hasil pemilihan presiden 2024 di kantor KPU, Rabu (24/4), sebagai tindak
lanjutan tahapan Pemilu 2024.
Menurut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Prabowo – Gibran Paslon
Nomer urut 2, meraih suara 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Perolehan suara itu memenuhi paling tidak 20 persen suara di 38 provinsi di
Indonesia, dengan meraih suara 96.214.691 suara, sehingga Paslon Capres
Cawapres No urut 2 di syahkan sebagai Pasangan Capres – Cawapres periode 2024 –
2029, oleh komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pasangan Prabowo-Gibran, terpilih sebagai pasangan calon
presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum
2024,"Ujar Ketua KPU.
Prabowo – Gibran, Pasangan terpilih sebagai Presiden 2024-2029,
dalam pidatonya mengatakan “Terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia, yang
telam memilih dan memberikan kepercayaan kepada dirinya”kata prabowo pada saat
pidato menggunakan kemeja putih.
Selanjynya Prabowo menuturkan” kontestasi Pilpres 2024 telah
selesai. dan mengajak kepada seluruh pihak untuk bersatu, dan ia berjanji akan
melaksanakan amanah rakyat untuk menjadi pemimpin yang baik, bagi seluruh
rakyat Indonesia”tambahnya.
Dalam penetepan Presiden terpilih, juga di hadiri oleh Paslon
01, Anies-Muhaimin, yang bertempat di kantor Pusat KPU di Jakarta, 24 April
2024.(Nursanati)
