Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Samsat Kabupaten Bekasi  Mengoptimalkan Pelayanan Publik

Selasa, 11 April 2023 | April 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T13:14:29Z

 

Bekasi, Brapo News - SAMSAT yang merupakan singkatan dari  ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) atau One Stop Administration Services Office, adalah suatu sistem kerjasama terpadu antara lain Polri,PT Jasa Raharjadan Dinas Pendapatan Daerah dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) yang terintegrasi dengan dengan pemasukan uang ke Kas Negara  melalui PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ), BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) dan SWDKlLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan kegiatan pelayanan ini dilaksanakan pada satu kantor, yakni kantor bersama SAMSAT.

 

Dan bertujuan untuk memperlancarka dan memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kendaraan khususnya, dalam satu gedung.

 

Yang beralamat di Jalan Industri Pasir Gombong No.14, Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17550.

 

Samsat  Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Kanit AKP Subur Irianta.SH melakukan analisa dan evaluasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

 

Untuk meningkatkan mutu pelayanan publik ,khususnya pelayanan  pembayaran pajak kendaraan  bermotor (PkB).

 

Salah satunya membuka pendaftaran  PKB secara online dan  samsat keliling, selain menghemat waktu, masyarakat juga terhindar dari praktek percaloan.

 

Selain pelayanan di kantor bersama  SAMSAT , juga memberikan pelayanan keliling dengan kendaraan, yang disebut juga Samling, ini hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan surat Tanda nomar kendaraan (STNK) setiap tahun ,pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan (SWDKLL).

 

Dengan adanya layanan di berikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi lokasi pemilik kendaraan/wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat.

Persyaratan pelayanan samsat keliling ini seperti :

 

1.E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK

 

2.BPKB asli -poto kopi (untuk wilayah polda metro jaya).

 

3.SNTK asli.

 

4.Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah di validasi) tahun terakhir. Masyarakat atau wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil samsat keliling .

 

( M.Sani /Soni.N )


×
Berita Terbaru Update