Mistarno Ketua DPD TIPIKOR Kab. Bekasi
Cibitung, Bekasi Raya Pos – Dalam rangkan menegakkan roda organisasi dan untuk lebih menertibkan aturan organisasi, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi secara inten telah menyampaikan kepada seluruh anggotanya yang tidak aktif dipengurusan DPD agar tidak menggunakan KTA organisasi untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
”Ini kami umumkan agar anggota kami yang aktif tetap berjalan sesuai pilar - pilar organisasi, dan bagi anggota yang tidak aktif jangan sampai mencoreng nama lembaga DPD KPK Tipikor" selain itu lembaga ini jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanngungjawab dengan mengatasnamakan lembaga KPK Tipikor "ungkap Mistarno, BM.
Jika kedapatan ada Oknum yang mengatasnamakan lembaga TIPIKOR KPK DPD Kab. Bekasi, melakukan kegiatan diluar jalur lembaga, untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat mencoreng nama baik lembaga, saya selaku ketua DPD Kabuapten Bekasi tidak segan - segan akan melakukan tindakan hukum kepada oknum tersebut, "ujarnya.
Lembaga ini adalah lembaga mulia yang diperuntukan untuk membantu masyarakat, yang bergerak di bidang, hukum, sosial, seni budaya, kamtibmas, kesehatan, dll.
Apalagi sampai disalahgunakan oleh oknum yang megatasnamakn anggota KPK Tipikor, sungguh sangat bahaya, "tambah Mistarno, BM selaku ketua DPD Kabupaten Bekasi.
Masih kata Ketua DPD, kami berharap untuk kedepannya, lembaga DPD KPK Tipikor yang berdiri sejak tahun 2016 yang berkantor pusat di wilayah Yogyakarta dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia dari sabang sampai marauke, "ungkap Mistarno, BM. (Erman, SH)
