Cikarang Pusat, Bekasi Raya Pos – DPRD Kabupaten Bekasi, menyetujui anggaran yang akan di kucurkan Pemda Kabupaten Bekasi, untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, yang digelar pada bulan April mendatang, sebanyak 16 desa akan mengikuti gelaran demokrasi tingkat desa tersebut.
anggaran yang diajukan tersebut Pemda Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 11 Milayar, terbagi dari tiga jenis. dari Rp 11 miliar tersebut, sebanyak Rp 5,8 miliar dialokasikan untuk penyelenggaraan baik di tingkat panitia kabupaten hingga panitia pemilihan di desa serta panitia pengawasnya. dari, biaya pengamanan sebesar Rp. 2,7 Milyar untuk Polres Metro Bekasi dan 2,3 untuk Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Total kurang lebih 11 milyar, seperti yang dikatakan oleh , Ani Rukmini, Ketua Komisi 1DPRD Kabupaten Bekasi, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Adapaun tahapan Pilkades serentak yang akan di gelar pada 19 April 2020 mendatang, berdasarkan surat edaran Bupati Bekasi, sebagai berikut dimulai pada Januari 2020 dengan sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, penetapan calon, Penetapan jumlah pemilih, pelaksanaan kampanye, pemilihan, dan pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan pada 18 Juni 2020 mendatang.
Sementara itu 16 desa yang akan mengikuti Pilkades 19 April 2020 mendatang adalah Kecamatan Tarumajaya;, Setiamulya dan Segaramakmur. Kecamatan Tambun Selatan, Desa Mangunjaya., Kecamatan Tambelang; Desa Sukarapih, Kecamatan Cikarang Barat; Desa Telagamurni, Telajung dan Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Utara; Desa Cikarangkota, Karangraharja, dan Tanjungsari, Kecamatan Karangbahagia; Desa Karangrahayu., Kecamatan Sukakarya; Desa Sukalaksana, Kecamatan Muaragembong; Desa Pantai Harapanjaya., Kecamatan Cikarang Selatan; Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Pusat; Desa Jayamukti., Kecamatan Bojongmangu; Desa Wibawamulya.(JK)
