Kota Bekasi, Bekasi Raya Pos – Keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota, didalam mengungkap Kejahatan dengan Operassi Nila Jaya 2019, yang dilakukan selama 15 hari tersebut. Pada Kamis, 03 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB s.d Selesai di Aula Polres, kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan adalah mengungkap hasil Operasi Nila Jaya-2019 selama 15 (lima belas) hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 44 kasus narkoba dengan perincian tersangka dan barang bukti dengan sebagai berikut :
Tersangka berjumlah 50 (lima puluh) orang terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) yang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan. Total barang bukti yang didapat dari operasi Nila Jaya 2019 oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Ganja seberat 114.03 gram dan shabu seberat 207.18 gram. tempat kejadian beragam di wilayah hukum Kota Bekasi sebanyak 30 kasus, di Bekasi Kabupaten sebanyak 8 Kasus dan di Jakarta sebanyak 6 kasus.
Dalam rangka OPS NlLA JAYA-2019 dilaksanakan dengan unsur lnstansi pemerintah Kota Bekasi dan TNI. Dalam pelaksanaan operasi tempat hibura n malam diwilayah Kota Bekasi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba sebanyak 13 Orang yang dinyatakan positlf menggunakan Methafntamine, amphetamine dan THC (Tetrahydrocannabinol)/Gan]a selanjutnya di kirim ke panti rehabilitasi narkoba.
PASAL YANG DITERAPKAN adalah
Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, peIaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang; Narkotika
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banvak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sing kat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum se Ba gaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(sumber polrestro bekasi kot/ red)
