Cikarang Barat, Bekasi Raya Pos – Pajak Bumi Bangunan Desa Telaga Murni, yang baru mencapai 32 Persen, sementara batas penagihan pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019 baru mencapai kira-kira Rp.400 juta , atau sekitar 32 persesen dari total nilai PBB telaga Munrni yang mencapai 1, 5 Milyard. Hal tersebut di bahas pada rapat minggon, kamis 1 Agustus 2019.
Rapat minggon yang dihadiri oleh, Ketua BPD, Babinsa Telaga Murni, Joko AS, Sekdes Telaga Murni, Doman, Bendahara Keuangan Sulaeman, serta seluruh RT dan Rw Desa Telaga Murni, Acara yang berlangsung di aula kantor desa berjalan tertib dan aman.
Doman AA, Sekdes Desa Telaga Murni, dalam rapat tsersebut menekankan kepada seluruh RT dan RW, agar segera melunai si PBB tahun 2019, bagi warganya yang belum membayar PBB, karena batas akhir pembayaran PBB telah mendekati waktu, dan bagi yang terlambat dalam membayar PBB, akan dikenai sangsi denda, serta juga akan kesulitan didalam meminta pellayanan administrasi didesa, karena Pelunasan PBB menjadi acuan untuk pelayanan.
“saya menekankan kepada RT dan RW di Desa telaga murni, agar segara menagih pajak kepada masyarakat (Wajib Pajak), yang berada di di lingkungan RT dan RW, karena prosentasi pembayaran pajak baru mencapai 32 persen, sehingga perlu giat lagi para RT dan RW untuk menagih PBB kepada masyarakat”ujarnya.
Sementara itu, Sulaeman juga menuturkan, bahawa akan ada kendaraan keliling untuk pembayaran pajak PBB, yang akan melayani masyarakat desa telaga murni pada tanggal 13 agustus mendatang.
“Jadi bagi para Rt dan Rw yang telah menagih agar segera menyetor ke kas PBB yang telah ditetapkan, atau bisa langsung ke saya sebelum tanggal 12, sehingga pada tanggal 13 agustus nanti bertepatan pelayanan keliling PBB dapat saya bayarlan”tandasnya.(jk)

