Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di perdesaan. Semenjak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes berfungsi menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
Dikutip dari republika.co.id Jakarta menurut Marwan Jafar, mengatakan, pada dasarnya pendirian BUMDes dilakukan untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya berfungsi sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa BUMDes juga berfungsi sebagai lembaga sosial, BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Di sisi lain, BUMDes tidak hanya berfugsi menjadi lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja. Banyak pemuda potensial di desa yang akhirnya bisa mendapatkan perkejaan dengan adanya BUMDes, ini tentu secara tidak langsung akan mengurangi proses urbanisasi yang selama ini seakan menjadi tren masyarakat di desa-desa.
Dengan semakin banyak BUMDes yang berkembang, harapan pemerintah untuk dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa segera terwujud. Pasalnya, aktivitas perekonomian masyarakat desa hanya akan berputar di desa setempat dengan keberadaan BUMDes. jika kebutuhan dasar sudah terpenuhi di BUMDes di desa tresebut, artinya perputaran uang masyarakat hanya akan terjadi di desa tersebut, gak akan kemana-mana lagi.
Pengurus BUMDes Tidak Harus Sarjana
Badan Usaha Milik Desa - Semua desa di nusantara bergegas mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
BUM Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) juga sebagai lembaga komersil (commercial institution).
Sebagai lembaga sosial maka segala aktivitas BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan.
Sedangkan dalam posisi sebagai lembaga usaha komersil, BUMDes dapat membangun berbagai jenis usaha yang dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan-kegiatan yang diusahakan oleh BUMDes menjadi pendapatan bagi desa.
BUMDes sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi (sosial-ekonomi), maka dibutuhkan sosok figur yang kuat dalam mengelolan BUMDes. Meskipun demikian, pengurus BUMDes tidak harus sarjana.
Bagi desa yang kekurangan SDM. Dapat memiliki orang-orang yang memiliki kapasitas, mampu memotivasi tim kerja, berkepribadian baik, bermental kuat dan berjiwa entrepreneur.
Orang yang berjiwa entrepreneur biasanya lebih cepat dalam membaca peluang usaha-usaha yang inovatif dan kreatif. Supaya ikhtiar untuk BUM Desa yang berdaya dapat terwujud.[]
