Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Resort Metro Bekasi Ringkus Pelaku Kejahatan Pencurian Toko di Tambun Selatan

Selasa, 27 November 2018 | November 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:33:12Z
Cikarang, Bekasirayapos – Unit Jatrantas Resort Metro Bekasi, berhasil meringkus pelaku pencurian di toko Sinar Agung,  yang berlokasi di Rt.02/020 Desa Sumber Jaya Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkat kerja keras Kanit Jatrantas Iptu Komang  bersama anggotanya, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP. Rizal Marito, S.I.K, SH, Msi. Pelaku kejahatan yang berhasil di amankan yaitu MS (diduga pelaku utama), bersama lima pelaku lainnya , R, H, IF, sementara dua pelaku yaitu A dan M, masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Kejadian pencurian toko Sinar Agung (22/10), yang diduga pelakunya MS adalah pembantu toko tersebut, dengan lima pelaku lainnya, di ketahui motive pencurian tersebut karena MS sakit hati sering di tuduh mencuri, sehingga pelaku nekat membalas dendam dengan melakukan pencurian bersama pelaku lainnya. Berdasarkan laporan saksi inisial A, B, , E dan korban S, atas kejadian pencurian di toko tersebut, Unit Jatrantas Resort Metro Bekasi, melakukan tindakan dan berhasil meringkus para tersangka, di titik yang berbeda.

Sementara Kerugian korban pencurian tersebut mencapai kurang lebih Rp. 3 Milyar, berupa uang Tunai Rp. 2.200.000.000,-,  dan perhiasan emas 1,2 KG bernilai Rp. 700.000.000,-.

Dalam Konfersi Persnya Kasat Reskrim, AKBP, Rizal Marito, S.I.K, SH,M.Si, mengatakan”kepada pelaku DPO dalam kasus pencurian rumah.toko ini, segera menyerahkan diri, adapun barang bukti yang berhasil di dapat oleh Unit Jatrantas yaitu, 3 buah tas, uang tunai 301,000.000,- 12 gelang emas, 2 buah cincin mas, 2 buah kalung mas, 3 buah cincin mas, 1 buah liontin mas, 1 buah gelang masa, 1 buah kalung emas, 1 unit kendaraan Honda jazz, 1 buah sepeda motor ninja, 1 buah HP Samsung (milik tersangka), 1 buah HP Vivo (milik tersangka)”ujarnya.


Selanjutnya Kasat Reskrim menuturkan” hasil dari kejahatan tersebut di gunakan oleh para tersangka untuk membeli barang-barang yang disita sebagai barang bukti, dan juga untuk berfoya foyah”tuturnya (jk)
×
Berita Terbaru Update