Press Release Kasus Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Kematian di Wilayah Babelan
Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 pukul 16.00 – 17.00 Wib di Lobby Polrestro Bekasi telah di laksanakan Press Release ungkap Kasus 170 ayat 2 ke 3e KUHP ya ng mengakibatkan orang MD deng an dipimpin oleh Kapolrestro Bek asi KBP. Asep Adisaputra, SH., SIK., MH., M.Si dengan di dampi ngi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Babelan dan Kanit Jatanras Polres tro Bekasi serta dihadirkan saksi kunci sdr. Rojali (pengurus mushol la) untuk memastikan dan mem benarkan kajadian yang terjadi bah wa MA pelaku pencurian yang di hakimi massa hingga tewas mema ng benar telah melakukan pencu rian Amplifer di musholla Al Hida yah dengan bukti : Adanya bekas kotoran bu rung gereja di amplifier yang dima sukan ke dalam tas milik pelaku. Adanya bekas potongan kabel pada amplifiyer yang cocok dengan potongan pada kabel ampli fiyer yang ada di Mushollanya Dan kecocokan No Seri pada Amplifier milik musholla ter sebut.
Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 pukul 16.00 – 17.00 Wib di Lobby Polrestro Bekasi telah di laksanakan Press Release ungkap Kasus 170 ayat 2 ke 3e KUHP ya ng mengakibatkan orang MD deng an dipimpin oleh Kapolrestro Bek asi KBP. Asep Adisaputra, SH., SIK., MH., M.Si dengan di dampi ngi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Babelan dan Kanit Jatanras Polres tro Bekasi serta dihadirkan saksi kunci sdr. Rojali (pengurus mushol la) untuk memastikan dan mem benarkan kajadian yang terjadi bah wa MA pelaku pencurian yang di hakimi massa hingga tewas mema ng benar telah melakukan pencu rian Amplifer di musholla Al Hida yah dengan bukti : Adanya bekas kotoran bu rung gereja di amplifier yang dima sukan ke dalam tas milik pelaku. Adanya bekas potongan kabel pada amplifiyer yang cocok dengan potongan pada kabel ampli fiyer yang ada di Mushollanya Dan kecocokan No Seri pada Amplifier milik musholla ter sebut.
Pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 sekira jam 17.30 WIB, pihak kepolisian telah men dapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang tewas akibat di keroyok oleh masyarakat di Kp. Muara Rt. 12/07 Ds. Mua rabakti Kec. Babelan Kab. Bekasi. Para pelaku NA dan SU melakukan pengeroyokan dengan cara di puk uli secara beramai-ramai yang kemudian dibakar hingga korban yang didapati berinisial MA ini meninggal dunia karena korban ter tangkap oleh massa yang dituduh atau disangka telah melakukan tindak pidana pencurian barang berupa amplifire di mushola Al Hidayah Babelan Kab. Bekasi. Ke mudian dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku peristiwa pengeroyokan tersebut oleh Polres Metro Bekasi.
DENGAN STATMAN KAPOLRES SBB :
Ini adalah perkembang dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus adanya dugaan pencurian satu buah amplifier di Mushola Al Hidayah yang berada di Kp. Cabang 4 Desa Hirup Jaya, kecamatan babelan Kab Bekasi. Kasus ini kemudian berlanjut dengan adanya tindakan menghakimi massa terhadap terduga pelaku yakni MA.
Jadi kami dari kepolisian telah melakukan penyelidikan kasus ini terhadap dua persoalan yakni persoalan yang pertama adalah kasus pencurian dan kedua adalah kasus pengeroyokan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Untuk kasus pencuriannya sendiri kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dimana saksi ini menerangkan bahwa dugaan terhadap peristiwa itu benar adanya. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk dan barang bukti yang ada.
Kemudian kita juga menyidik kasus pengeroyokan terhadap MA yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Sudah 9 orang yang kita periksa dan hasil dari pendalaman mereka, berdasarkan kesesuai terhadap barang bukti dan petunjuk 2 yang kita temukan di TKP kita sudah menggelar perkara ini dan memutuskan dua orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yaitu SU (40) dan NA (39) peran kedua orang ini memukul korban sebanyak 3 kali dan diantaranya mendang. Kemudian dari pemeriksaan terhadap dua orng tersangka ini dan saksi-saksi lain kita juga masih mengembangkan terhadap orang-orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan lainnya.
Kita sudah mengindentifikasi sedikitnya 5 orang lainnya yang juga menjadi pelaku lain dengan perannya masing-masing, diantaranya perannya adalah orang yang menyiram tubuh korban dengan bensin dan ada juga yang berperan menyulutkan api dan ada juga yang berperan memukul dengan benda tumpul.
Itu sedang dalam pengejaran kami. Untuk itu saya menghimbau kepada orang-orang yang sudah terindentifikasi itu agar lebih baik menyerahkan diri kepada pihak kepolisian karena kita punya komitmen sampai dimanapun kita akan cari pelakunya demi keadilan. Karena bagaimanapun juga saudara MA meskipun berada dalam posisi tersangka, dia juga adalah seorang manusia yang wajib dilindungi Hak Asasi Manusianya. Negara kita negara hukum tidak boleh main hakim sendiri bahwa undang-undang juga mengamanatkan kepada seluruh WNI apabila menemukan tindak kejahatan boleh mengamankan, tertangkap tangan sifatnya atau tertakap basah namun UU juga menginsyaraktkan bahwa selanjutnya adalah agar setelah itu diserahkan kepada pihak yang berwajib. Jadi tidak menegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Itu namanya mencederai penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, diketahui bahwa alasan para pelaku melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia yaitu karena korban tertangkap oleh massa yang dituduh atau disangka telah melakukan tindak pidana pencurian barang berupa amplifire di mushola Al Hidayah Babelan. Kini kedua pelaku yang berinisial NA dan SU saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi guna proses penyidikan. Sedangkan langkah selanjutnya akan dilakukan pengembangan serta pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
DARI HASIL PENANGKAPAN PARA PELAKU DI DAPAT BARANG BUKTI BERUPA :
Batu; Kayu; Baju; Celana; Amplifire; dan Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah Nopol : B – 6756 – FRF. Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (2) ke-3e Kitab Undang – undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun tahun penjara.( http://polresbekasi.info)
