Bandung, Bekasi Raya Pos - Sesuai dengan Radiogram Menteri Dalam Negeri, Nomor 273/2222/SJ, pada tanggal 10 Mei 2017, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, melantik Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017 – 20 22, Hasil Pilkada serentak 9 Februari 2017 yang lalu, pelntikn bertempat di Aula Gedung Sate beberapa waktu yang lalu.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Masa Jabatan 2017-2022 ini disaksikan secara langsung oleh Unsur FKPD Provinsi Jawa Barat, FKOD Kabupaten Bekasi serta Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kabupaten/Kota, yang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah pada Bulan Juli 2016 sampai Mei 2017, dilantik secara serentak pada tanggal 22 Mei 2017.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 20 16 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubern ur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 4 bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bekasi serta Wali kota dan Wakil Walikota dilan tik oleh Gubernur.
Dan pada Pasal 6 Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat mengatakan, “saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang telah dilantik, serta ucapan terimakasih untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, yang telah sukses menyeleng garakan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) dengan sukses”ujarnya.
Ahmad Heryawan , juga bepesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi , setelah pelantikan dan resmi menjadi Bupati Kabupaten Bekasi, Dia berharap dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, sebagai penerapan janji – janji kampenya dan fokus pada peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Kabupaten Bekasi pada tahuj 2016 yang mencapai 72,09 Poin. ungkapnya.
Acara pelantikan juga dibarengi ucapan terima kasih dan penghargaan oleh Gubernur Jwa barat, Ahmad Heryawan, kepada wakil bupati masa Jabatan 2012-2017 H.Rohim Mintareja S.Sos M.Si atas yang telah mengemban tugas sebagai Wakil Bupat Bupati dengan baik.(RBJ Fran)
