Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Presiden Joko Widodo Tetapkan Hutan Adat Kasepuhan Karang

Jumat, 06 Januari 2017 | Januari 06, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:33:33Z
Lebak, Global Post - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 13.122,3 hektare yang didiami 5.700 kepala keluarga.

Dalam sambutannya Jokowi mengatakan, proses ini akan terus berlanjut ke masyarakat hukum adat lain di seluruh Indonesia, hutan adat Kasepuhan Karang, yang secara administratif masuk ke dalam Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang, Lebak, Banten merupakan salah satu hutan adat yang ditetapkan Presiden yang tertuang dalam SK.6748/menlhk-pskl/kim.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang. Yang penyerahannya dilakukan langsung oleh presiden di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Luas hutan adat Kasepuhan Karang yang ditetapkan adalah 485,366 hektar (pada SK penetapan dibulatkan menjadi 486 hektar) yang terdiri dari 389,207 hektar hutan tutupan dan hutan titipan dan 96 hektar di wilayah Gunung Haruman  masyarakat adat Kasepuhan Karang, dari 486 hektar tersebut, 24 hektar berada di luar wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) atau disebut juga Areal Penggunaan Lain (APL), 462 hektar sisanya tadinya merupakan wilayah TNGHS.

"Proses pengakuan ini akan terus berlanjut. Ini adalah awal karena banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh tanah air. Saya sudah tegaskan ke kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus jalan dan lingkungan terjaga baik," kata Jokowi.

Namun Jokowi menegaskan, meski status hutan telah dimiliki oleh masyarakat adat, namun fungsi konservasi tidak boleh dihentikan apalagi diperjualbelikan.

Sementara Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat adat di Kabupaten Lebak mengatakan bahwa ini merupakan perjuangan masyarakat adat yang perlu mendaptkan apreseasi. “Fungsi pokok hutan adat Kasepuhan Karang adalah fungsi konservasi, dan dikelola menurut aturan adat tatali paranti karuhun, sehingga fungsi produksi seperti sawah dan kebun dapat dilakukan sesuai dengan pembagian ruang menurut aturan adat tatali paranti karuhun,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2017).

Perjuangan panjang ini dilakukan oleh Kasepuhan Karang sejak 2013 bersama 13 masyarakat adat lainnya yang berasal dari Aceh, Sulawesi, Jambi, dan beberapa wilayah lainnya. Namun, dari 13 masyarakat adat yang mengusulkan penetapan hutan adat, baru 4 yang lolos untuk pertama sebagai implementasi dari putusan MK 35/2012, dimana Kasepuhan Karang adalah salah satunya dan 4 masyarakat adat lain yang hutan adatnya berada di luar wilayah hutan negara, serta 1 dengan situasi berbeda.

Kepala Desa Jagaraksa, Wahid yang menerima SK dari Presiden mengungkapkan kebahagiaannya karena dengan terbitnya keputusan presiden ini akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat di desanya. Dirinya mengaku akan mengoptimalkan pemanfaatan hutan adat ini untuk membantu menumbuhkan ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

"Alhamdulillah hutan adat kami sekarang sudah diakui pemerintah, ini merupakan pemicu semangat kami agar kedepannya dapat mengoptimalkan fungsi hutan adat ini untuk kepentingan masyarakat,” ujar Jaro Wahid. (hms)
×
Berita Terbaru Update