Cibtung Bekasi Raya Pos - Puluhan warga Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung men datangai Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Kedatangan mereka untuk meminta keje lasan soal Musyawarah Desa (Musdes) untuk memilih Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pihak Badan Pember dayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM PD) serta Camat Ci bitung, pertemuan antara Komisi I DPRD Kab. Bekasi, dan warga Desa Wanajaya, berjalan cukup alot, karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya.
Dalam pertemuan terse but, Warga meminta kejelasan soal Pengganti Antar Waktu (PAW), Kepa la Desa Wanajaya, karena kepala desa meninggal dunia sebelum berakhir masa jabatannya.
Ketua Paguyuban RT RW Desa Wanajaya, Eko, menjelaskan PAW , Kepala Desa, diatur dalam Un dang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
Pada pasal 47 disebutkan kepala desa dipilih melalui musdes yang memenuhi persyaratan seba gaimana dimaksud dalam pasal 33, dan musdes sebagai mana dimaksud dalam pasal (3) dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa diberhentikan.
“Jadi ada aturannya meski memang belum dikuatkan dalam perda, maka kami meminta supaya adanya musdes termasuk melibatkan RT dan RW dalam pemilihannya, karena secara
legalitasnya jelas selain aparatur desa lainnya termasuk BPD dan Karang Taruna,” ungkapnya.
Masih Kata Eko meski sudah ada Pjs yang ditunjuk dari pemerintah daerah, namun musdes akan tetap ada, sepanjang arutannya jelas. Alasannya karena hal tersebut sudah dilakuan di Kabupaten Karawang ketika ada kepala desa meninggal dunia sebelum berakhir masa jabatannya.
“Jadi dalam pasal 47 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan kepala desa yang terpilih hasil musdes melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan kepala desa yang diberhentikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten Bekasi, Taufik, mengatakan hasil konsultasi pihaknya dengan Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa pada Kementerian Dalam Negeri mendapat jawaban lisan. Hasilnya musdes dilakukan harus melalui aturan yang jelas, yaitu ditetapkan dalam perda dengan tujuan untuk menjaga dari gelombang pemilih. (Cahyono)
