Jasa Tirta II Seksi Lemah Abang Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Saluran Air
Cikarang Timur - Bekasi Raya Pos - Jasa Tirta II Seksi Lemah Abang Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Saluran Air Lemah Abang, Beksi Raya Pos – Perusahaan Umum (PERUM), Jasa Tirta II Divisi pengelolaan air seksi Lemah Abang, akan melakukan menertiban bangunan liar disepanjang saluran air untuk ketertiban dan keindahan lingkungan saluran air. Hal tersebut dikatakan oleh Suwanda Hakim saat di kompirmasi Bekasi Raya Pos diruangan kerjanya.
Cikarang Timur - Bekasi Raya Pos - Jasa Tirta II Seksi Lemah Abang Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Saluran Air Lemah Abang, Beksi Raya Pos – Perusahaan Umum (PERUM), Jasa Tirta II Divisi pengelolaan air seksi Lemah Abang, akan melakukan menertiban bangunan liar disepanjang saluran air untuk ketertiban dan keindahan lingkungan saluran air. Hal tersebut dikatakan oleh Suwanda Hakim saat di kompirmasi Bekasi Raya Pos diruangan kerjanya.
Selanjutnya Suwanda mengatakan “Saya bertugas baru satu bulan didivisi I seksi Lamah Abang, sebelumnya saya bertugas didivisi I Kota Bekasi, dan akan melakukan penertiban bangunan liar disepanjang saluran air, target utama sepanjang 9 KM, dan akan dilakukan secara bertahaf, dimulai dari bangunan liar yang ada di pintu air bendungan , sampai dengan selokan air walahir”ujarnya.
Penertiban bangunan liar di sepanajng saluran air divisi I, dilakukan atas dasar intruksi Balai Besar Waduk dan Sungai (BWS), guna untuk percontohan saluran air yang disebut (LECIR), karena saat ini saluran air mulai terlihat kumuh dengan banyaknya bangunan liar yang berada diatas lahan saluran air.
“setelah dilakukan penertiban bangunan liar diatas tanah saluran air, maka akan didalan normalisasi saluran air, hal tersebut dilakukan bekerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum (DPU), sebelum penertiban pihak jasa Tirta telah melayangkan surat teguran kepada warga masyarakat disepanajang saluran, dengan nomer surat edaran 11.04.1/DIR/042/SD/2016 tanggal 22 maret 2016, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan perundang-unndangan yang ada ” Tambah Suwanda, Pengamat Perum Jasa Tirta II Sungai dan Irigasi. (Ibrahim)
