Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Sat Res Narkoba

Jumat, 12 Februari 2016 | Februari 12, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:34:09Z
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Sat Res Narkoba dan Polsek Jajaran Polresta Bekasi  Periode 01 – 31 Januari 2016

Cikarang Utara, Bekasi Raya Pos – Menurut Press Release yang dikeluarkan oleh Polresta Bekasi, kepada wartawan saat jumpa pers dimarkas Kepolisian Resot Kabupaten Bekasi, pada periode 01-31 januari 2016. Sat Res Narkoba Polsek Jajaran Polresta Bekasi, berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus, dengan tersangka 20 orang semua warga Negara Indonesia , tidak terdapat tersangka dari Warga Negara Asing (WNA).

Sementara itu untuk barang bukti yang didapat dari jajaran Polsek Polresta Bekasi, sebagai berikut  ganja 33,350 Gram , dengan rincian dari Sat Res Narkoba, 24,890 gram, Polsek Cikarang Selatan 5,64 gram, Polsek Cikarang Timur, 1.1 gram , Polsek Setu 1,55 gram Total Barang Bukti Ganja Seberat 33,180 gram, Untuk Barang Bukti Shabu shabu, Sat Res Narkoba, 21,8 gram, Polsek Cikarang Barat, 0,78 gram, Cikarang Timur, 0,73 gram, Polsek Serang 0,4 gram, Polsek Tarumajaya, 1,2 gram, total Barang Bukti Narkoba Jenis shabu shabu, 24,91 gram, dan tambahan barang bukti lainnya, berupa 2 Unit Hand Phone, 3 Unit Timbangan (2 elektrik dan satu manual),, TKP , Sat Res Narkoba, (Cikarang Kota, Sukakarya, Tegal gede,  Tambun Selatan, Cikarang Timur, Karang Bahagia), Polsek Cikarang Barat TKP (Sukadanau, Telaga Asih), Polsek Cikarang Timur TKP (Sertajaya, Jatireja), Polsek Cikarang Selatan TKP (Kawasan Delta Silicon II LIPO Cikarang) Polsek Setu TKP (Perum Graha Asri Desa Telajung), Polsek Taruma Jaya TKP (Jl. Raya Marunda Segara Makmur), Polsek Serang Baru TKP (Kp. Cikarang Jati Jaya Mulya).

Nilai Estimasi dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila dikonfersi dengan rupiah senilai Seratus Lima Sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah, dan menyelamatkan masyarakat sebanyak 64 jiwa manusia. Sementara itu jumlah tahanan yang berada di jajaran Polsek Polresta Berkasi sebanyak 20 orang tahanan, terbagi atas, Tahanan Sat Res Narkoba 7 orang tahanan, Polsek Cikarang Barat 3 orang tahanan, Polsek Cikarang Selatan 1 orang tahan, Polsek Cikarang Timur 4 orang tahanan, Polsek Setu 3 orang tahanan , Polsek Serang 1 orang tahanan dan Polsek Tarumajaya 1 orang tahanan, sesuai dengan jumlah Tersangka sebanyak 20 rang tersangka yang ditahan di Sat Res Narkoba dan Jajaran Polsek Polresta Bekasi.


Kaporesta Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chaeruddin , Sik, MH, mengatakan “Polresta Bekasi akan terus memberantas  peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Bekasi, sehingga masyarakat Bekasi akan terhindar dari bahaya penyalagunaan narkotika, jenis ganja, shabu shabu dan lainnya, dan jajaran Polresta Bekasi akan menjaga dan mengamankan hari raya Imlek, untuk pengamanan pada titik peribadatan dan juga mengamankan titik titik kemacetan pada acara Imlek,”ujarnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update