Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Layanan e-KTP Bagi Masyarakat Desa Tanjung Baru

Jumat, 11 September 2015 | September 11, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:34:39Z
Cikarang Timur, Bekasi Raya Pos - Dengan diberlakukannya e-KTP untuk mengurus adminitrasi atau keperluan lainnya, maka KTP yang selama ini dimiliki oleh masyarakat sebelum memiliki e-KTP, yaitu KTP siak dinyatakan tidak berlaku lagi, oleh Bupati Kab. Bekasi melalui PERBUB pada Agusutus 2015.

Olah karena itu Kepala Desa Tanjung Baru, Dudu Sumbali, menghimbau kepada masyarakat Desa Tanjung Baru, untuk segera membuat (Perekaman e-KTP), karena jika tidak segera memiliki e-KTP, maka masyarakat itu sendiri yang rugi.
“kami memberikan pelayanan pembuatan e-KTP tanpa dipungut biaya (Gratis) bagi masyarakat Desa Tanjung Baru, sebanyak 1550 masyarakat telah menerima pelayanan e-KTP”ujarnya.

Masyarakat Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, sangat berterima kasih kepada Kepala Desa, dengan memberikan pelayan gratis untuk pembuatan e-KTP, dan diharapkan e-KTP segera dapat selesai, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan. Yang mengharuskan persyaratan e-KTP.

Salah satu warga Desa Tanjung Baru Ibu Encal yang beralamat di Kp. Pesanggrahan, RT001/01 , saat ditemui Dialog mengatakan “ saya bersyukur kepala desa dapat sigap memberikan pelayanan e-KTP dengan mudah tanpa dipersulit dan gratis, saya juga berharap program e-KTP ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat dipermudah untuk pembuatan e-KTP”ujarnya.


Dudu Sumbali, setelah terpilih menjadi Kepala Desa Tanjung Baru, begitu perhatian terhadap masyarakatnya, sehingga saat adanya program e-KTP, yang memwajibkan masyarakat untuk memiliki e-KTP, sebagai persyaratan untuk pelayanan administrasi kepala desa langsung melayani masyarakat dengan pembuatan e-KTP dikantor Desa poada setiap harinya tanpa dipungut biaya. (Malih)
×
Berita Terbaru Update