Bekasi Raya Pos
Bulan September 2015 mungkin menjadi bulan berkah, atau akan menjadi bulan petaka bagi kepala desa, pasalnya pada bulan September 2015, Dana Desa APBN Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Sosial (BANSOS) dari Provinsi Jawa-Barat, juga akan dicairkan pada bulan ini.
Hal tersebut diungkapan oleh salah satu Kepala Desa Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang tidak mau disebut namanya mengatakan “bulan ini menjadi bulan anugrah bagi seluruh kepala desa Kabupaten Bekasi, karena pada bulan ini bantuan provinsi dan pusat cair, tapi juga akan menjadi bulan petaka bagi kepala desa jika tidak dapat menjalankan semua bantuan yang diberikan secara prosedur”ungkapnya.
Adapun anggaran yang cair pada bulan September 2015 adalah sebagai berikut , dana bantuan APBN untuk desa sebesar Rp.329 juta dibagi 3 termin , Dana Bansos Provinsi Rp. 100 juta.
Olah karena itu semua elemen masyarakat diharapkan untuk mengawasi untuk penggunaan bantuan-bantuan tersebut, dan jika terjadi penyimpangan diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“lapaorkan saja jika terlihat ada penyimpangan bantuan yang dipebrikan pemerintah, karena dana bantuan untuk desa diberikan untuk kesejahteraan masyarakat”ujar Nasro salah satu tokoh masyarakat.
Dana Desa dari APBN 70 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 30 persen lainnya untuk kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti dalam juklak dan juknis pengelolaan Dana Desa APBN 2015 peraturan Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
"Gunakan dana desa sebaiknya, karena akan langsung diaudit BPK. Penggunaan harus transparan, akuntabel dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran, dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," tegas Marwan kepada warga.
Menurut Mendes, dana desa harus diprioritaskan untuk pembangunan desa. Baik infrastruktur (jalan dan irigasi) serta pembentukan BUMDes.
"Tidak usah dibuat ribet dan ribut-ribut. Yang penting sesuai prioritas dan melalui Musyawarah Desa. Kalo mesjid dan mushola nanti dibantu sama anggota Dewan saja lewat dana aspirasi," tukas Mendes menanggapi pertanyaan Nana Rusma, anggota BPD Desa Bandung soal boleh tidaknya dana desa dibuat untuk membangun mesjid atau mushola.
Terkait dengan dana Desa, yang jumlahnya tahun ini mencapai Rp 20 trilun untuk sekitar 74 ribu desa dan direncanakan cair April mendatang, Mendes menegaskan bahwa setiap Desa harus menyusun Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebelum pencairan.”ujarnya pada wartawan.
Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang bunyinya sebagaimana berikut:
Pasal 21
Dana Desa digunakan untuk membiayaai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasal 22
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Pasal 23
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 3 ) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Pasal 24.
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 25.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diharapkan Kepala-Kepala Desa pengguna anggaran dalam menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan juklak dan juknis, sehingga bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkatkan kwalitas perdesaan. ( Red)
