Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Masyarakat Wajib Memiliki e-KTP Untuk Identitas dan Mengurus Administrasi Lainnya

Jumat, 28 Agustus 2015 | Agustus 28, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:34:40Z
Sukakarya, Bekasi Raya Pos
Dengan diberlakukannya e-KTP , maka KTP Siak tidak berlaku lagi, oleh karena itu masyarakat diwajibkan untuk membuat e-KTP, dengan melakukan perekaman di setiap kecxamatan, bagi masyarakat yang belum meiliki e-KTP. Karena jika masyarakat tidak membuat e-KTP maka masyarakat itu sendiri akan rugi, karena akan sulit untuk pelayanan administrasi yang harus dilengkapi dengan e-KTP.

Dengan diberlakuan e-KTP sejak Agustus 2015 tersebut , maka masyarakat Kabupaten Bekasi, wajib untuk memiliki e-KTP, sebagai pengganti e-siak untuk mengurus administrasi di desa, kecamatan, maupun di kabupaten, dan bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, dapat melakukan dikecamatan, untuk selanjutnya di cetak di Kabupaten.

Menurut Camat Sukakarya, Edwar Sutarman, SE, pihak pemerintahan Kecamatan, akan proaktif untuk memberikan pelayanan masyarakat, yang akan melakukan perekaman e-KTP, dan melalui kepala desa yang di intruksikan kepada Kasi Kependudukan untuk selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, tentang pemberlakukan e-KTP, sehingga masyarakat paham untuk segera melakukan perekaman e-KTP, kalau masyarakat tidak memiliki e-KTP, maka yang akan dirugiokan adalah masyarakat itu sendiri.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk segera merekam e-KTP, karena sejak agusutus tahun ini, e-SIAK (KTP Lama) sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan mengusrus administrasi”ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Kependudukan Kecamatan Sukakarya, Nurdin Samsudin, SKM, MM, mengatakan “dengan diberlakukannya e-KTP, diwajibkan bagi masyarakat untuk segera mengganti e-Siak (KTP LAMA), dengan e-KTP, dan saya selaku kasi kependudukan akan selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang akan membuat e-KTP dengan melakukan perekaman e-KTP di kecamatan”ujarnya

Selain itu juga saya berharap kepada seluruh kepala desa yang berada dikecamatan Sukakarya, untuk selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, agar segera melakukan perekaman ,karena jika masyarakat tidak mempunyai e-KTP. Maka jika mengusrus administrasi apapun di tingkat desa dan kecamacatan akan mengalami kesulitan.

“masih ditunggu dan diperpanjang hingga tahun 2015, bagi masyarakat kecamatan sukakarya yang belum memiliki e-KTP, untuk segera melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan, selanjutnya akan di cetak menjadi e-KTP di Kabupaten, dan jika masyarakat tidak mempunyai dan tidak segera merekam untuk pembuatan e-KTP. Maka masyarakat itu sendiri yang akan rugi”tutupnya.


Persayaratan perekaman untuk pembuatan e_KTP, diperlukan surat pengantar dari RT.RW dan Desa, serta dilampiri e-siak KTP Lama dan tidak dipungut biaya. (jk)
×
Berita Terbaru Update