Sukakarya, Bekasi Raya Pos
TPU Masih Lahan Produktif Masyarakat Berharap TPU Sukakarya Segera di Fungsikan
Seiring berkembangnya Kabupaten Bekasi,maka banyak perumahan yang berdiri akan tetapi berkembangnya Kabupaten Bekasi dan banyaknya perumahan yang di dirikan oleh developer,menjadi permasalahan bagi warga pendatang yang menetap di Kabupaten Bekasi, dengan menempati (membeli) Perumahan,karena warga masyarakat yang menempati perumahan, jika ada keluarganya meninggal,kebingungan untuk menguburkan (memakamkan Jenasah), pasalnya Tempat Pemakanman Umum (TPU) yang disediakan oleh developer (pengembang), sebagai lahan untuk TPU tersebut, masih menjadi lahan produktif yang ditanami padi oleh masyarakat.
Seiring berkembangnya Kabupaten Bekasi,maka banyak perumahan yang berdiri akan tetapi berkembangnya Kabupaten Bekasi dan banyaknya perumahan yang di dirikan oleh developer,menjadi permasalahan bagi warga pendatang yang menetap di Kabupaten Bekasi, dengan menempati (membeli) Perumahan,karena warga masyarakat yang menempati perumahan, jika ada keluarganya meninggal,kebingungan untuk menguburkan (memakamkan Jenasah), pasalnya Tempat Pemakanman Umum (TPU) yang disediakan oleh developer (pengembang), sebagai lahan untuk TPU tersebut, masih menjadi lahan produktif yang ditanami padi oleh masyarakat.
Kini warga perumahan mempertanyakan kepada Pemda Kabupaten Bekasi, tetantang lahan TPU yang disediakan oleh pengembang yang masih menjadi lahan produktip dan menginginkan segera di fungsikan menjadi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Lahan TPU yang berada di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di Desa Sukaindah, Kp.Pulo Glatik Rt.10/04, yang sekarang telah berganti menjjdi RT.03/04,tanah seluas 42 Ha, yang di beli oleh dua pengembang perumahan Delta Mas dan Grand Wisata, sampai kini belum di fungsikan sebagai lahan TPU,dan masih menjadi lahan produktip yang di garap oleh masyarakat setempat untuk bercocok tanam padi.
Menurut M.Nur, Sekdes Sukaindah ,lahan TPU yang dibeli oleh dua pengembang yaitu grand wisata dan Delta Mas, seluas 42 Ha,keberadaan fisik tanah masih berdasarkan nama pemilik,berdasarkan SPPT yang setiap tahunnya oleh penggarap untuk membayar pajak, yang berjumlah 42 orang penggarap dan sampai kini lahan tersebut masih menjadi lahan produktif.
“dari tahun 2006 tanah seluas 42 Ha, yang dibeli oleh dua pengembang belum difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum,dan disewa garap oleh masyarakat desa setempat, yang hasil dari sewa tersebut digunakan untuk kepentingan social, mengenai status tanah lahan TPU itu yang tahu Pemda Kabupaten ”ujar Sekdes.
Ketika Bekasi Raya Pos, mengecek lokasi lahan yang akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), di Kp.Pulo Glatik, RT.10/04, yang sekarang telah berubah menjadi RT.03/04, memang lahan tersebut masih berupa lahan produktif yang di tanami padi oleh para penggarap.
Jalan yang menuju lahan TPU juga masih jalan batu kapur, walau sebagian jalan di pintu masuk telah di coor, tapi jika dilihat dari areal lahan TPU ,yang di lintasi oleh kali sangat tidak mungkin lahan tersebut dapat segera di fungsikan, karena menurut warga setempat untuk di fungsikan menjadi TPU, membutuhkan banyak fasilitas pembangunan, seperti pelebaran jalan, pembuatan jembatan dan pengurugkan areal sawah seluas 42 Ha, yang akan di jadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“wah masih lama kali di fungsikan untuk TPU, karena lahan yang akan di jadikan masih berupa lahan sawah yang masih produktif, jika mau di fungsikan harus di urug dahulu, selain itu juga membutuhkan fasilitas jembatan dan pelebaran jalan”ujar watga RT,10/04, yang sempat Bekasi Raya Pos minta komentarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaindah,yadi dan ketua RT.10/04 ,Juban ,belum dapat di mintai komentarnya, karena Kepala Desa dan RT, saat Bekasi Raya Pos menemuinya di kantor desa dan di rumah RT, tidak berada di tempat. “Kepala desa sedang menjenguk istrinya yang tengah sakit “ ujar Sekdes.
Diharapkan Pemda Kabupaten Bekasi, segera memfungsikan lahan TPU yang berada di Kecamatan Sukakarya, mengingat warga perumahan yang nota bone telah di sediakan oleh pihak pengembang untuk memakamkan sanak keluarganya jika meninggal dunia, kini kesulitan karena lahan TPU masih berupa lahan sawah produktip. (Rhagil)
