Oleh: Saut Maruli Siregar
Koalisi Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto menuding keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencerminkan keadilan substantif. Putusan akhir MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil pilpres pada Kamis (21/8), tidak diterima dengan berbesar hati oleh kubu Prabowo-Hatta. Padahal, pasangan Prabowo-Hatta sudah berulang kali menyatakan siap menang dan siap kalah.
Pada saat sidang perkara masih digelar di MK, massa pendukung Prabowo-Hatta sempat mengamuk dan beringas sebagai tekanan psikologis untuk memenangkan pasangan Prabowo-Hatta,. Tidak hanya massa pendukung Prabowo-Hatta merusak Taman Patung Kuda, tetap juga hampir dapat menjebol barikade kawat berduri di Bundaran Patung Kuda yang mengarah ke gedung MK. Hingga saat ini, polisi dengan senjata lengkap tetap menjaga Gedung MK,
Perusuh pilpres ini sempat menimbulkan suasana mencekam dan menebar ketakutan di Jakarta. Bagaimana tidak ? Kalangan elite pro pasangan Prabowo-Hatta tidak menenangkan massa yang mengamuk dan beringas. Unjuk rasa yang anarkis menunjukkan betapa rendahnya keadaban demokrasi di kalangan elite (democratic civility) dan merongrong kewibawaan negara.
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan tim suksesnya sudah seharusnya turun tangan menangani kerusuhan ini. Sebab, bagaimanapun kita harus mengubur anarki dan memperadabkan demokrasi.. Demokrasi sebagai arena politik, membutuhkan keadaban (ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin; kebaikan budi pekerti /budi bahasa dsb).
Amuk massa kehilangan nalar keadaban. Kekerasan bukanlah penyelesaian kekecewaan atau kecurangan. Setiap orang akan menjadi bar-bar, jika hanya mengikuti nalurinya. Gejala dan indikasi kemerosotan keadaban demokrasi dan publik terlihat dari perilaku amuk massa tersebut..
Moralitas dan kepatuhan hukum menjadi prasyarat adanya keadaban demokrasi. Demokrasi tumbuh dan berkembang pada orang-orang yang tinggi adabnya. .Selama belum ada keadaban demokrasi, negara kita tampaknya akan selalu dilanda anarki. Kisruh terhadap putusan akhir pilpres ini menunjukkan ketidakadaban elite dan massa pendukung Prabowo-Hatta.
Tindakan anarkis merongrong kedaulatan negara. C.F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constituion”, menyatakan kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara itu untuk menentukan serta melaksanakan hukum di dalam batas-batas wilayahnya. Sedangkan kedaulatan keluar adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara itu, bukannya dilakukan negara lain atau campur tangan negara lain.
Kedaulatan negara itu diperolah dari rakyat yang telah menyerahkan kedaulatannya kepada negara .Hal ini ditegaskan dalam Konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat (2) dan (3), yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pada ayat (3) menjelaskan negara Indonesia adalah negara hukum”.
Kerusuhan ini bukti masih rendahnya kesadaran hukum dan keadaban elite. Massa bertindak beringas tidak terlepas dari peran dalang, yaitu kalangan elte. Dimensi keadaban demokrasi harus dimulai dari kelas menangah-bawah, bukan lagi dari kalangan elite, supaya bangsa kita menjadi bangsa yang besar, sekali lagi bangsa yang besar.
Proses demokrasi ditandai pertentangan gagasan dan kepentingan , tapi bukan demokrasi anarki atau amuk massa. Konflik itu wajar .Karena apa? Tanpa konflik tak dapat terjadi politik, kata Keith R. Legg and James F. Morrison dalam buku Politics and the International Systems.
Kerusuhan massa ini jelas dipicu sikap kalangan elite yang tidak mau menerima hasil pilpres, secara legowo, malah menyalahkan penyelenggara dan pengawas pemilu sebagai kambing hitam. Perpolitikan di kalangan elite jelas-jelas sangat jauh dari keadaban.
Dalam kamus bahasa Indonesia, adab diartikan kesopanan, kehalusan, kebaikan budi pekerti dan akhlak. Memperadabkan demokrasi (to civilize democracy), artinya mengupayakan kehidupan demokrasi yang beradab.
Seberapa jauh keterlibatan pasangan capres-cawapres serta tim suksesnya harus diungkap? Aparat hukum tidak segan-segan memeriksa tim sukses pasangan Prabowo-Hatta karena semua perusuh pilpres adalah pendukungnya. Semua pelaku kerusuhan diproses sesuai
Anarki itu mengubur keadaban demokrasi. Anarki kontraproduktif dengan demokrasi kita Tetapi, pemicu anarki massa umumnya lebih kompleks daripada sekedar mencari kambing hitam.
Pertama, “jiwa massa impulsif, mudah tersinggung, ingin bertindak segera dan nyata, terbawa-bawa sentimen, irasional, gampang dipengaruhi sugesti”. Jiwa massa lebih latah ketimbang jiwa individu. Jiwa massa bersifat primitif daripada jiwa individu, tak peduli nilai-nilai dan norma yang ada,“ kata Gustave le Bon. Ia juga mengaitkan kerusuhan, disebabkan krisis dan perubahan sosial”.
Kedua, kebebasan mutlak, dogmatik dan ekslusif selalu menimbulkan anarki (David E. Apter dalam buku An Introduction to Political Analysis).
Ketiga. kondisi anomi. Menurut Emile Durkheim (sosiolog Perancis): “dengan anomi dimaksudkan seseorang atau masyarakat kehilangan pegangan hidup, akibat kemunduran nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan”. Dalam teori psikologi sosial, seseorang yang terombang-ambing antara harapan dan kecemasan, mudah dimanfaatkan untuk gerakan massa.
Keempat, kondisi ini diperparah kebudayaan (way of life) kurang mendukung keadaban dan keadilan sosial. Padahal, kebudayaan adalah bensinnya motor keadilan dan moralitas. Kebudayaan membentuk sikap, sehingga berdaya dorong yang sama kuatnya dengan hukum, politik dan ekonomi. Hukum dan keadilan tak mungkin berdiri sendiri tanpa dukungan kebudayaan.
Kelima, kesetiakawanan sosial-politik diibaratkan “solidaritas sapu lidi”, yaitu bergantung pada tali pengikatnya, yaitu elite. jika juragan (elite) bertikai, terjadi pula pertikaian di tingkat bawah (patrons-clients). Padahal, kemajuan demokrasi dimulai dari kelas menengah bawah. dan Demokrasi seutuhnya memerlukan transfer kekuasaan dari elit ke massa (Richard W. Westerling dalam buku Macropolitics).
Keadaban menjiwai demokrasi. Tidak mungkin keadilan substantif dan demokrasi dapat diraih tanpa keadaban. Proses demokrasi jauh dari nilai-nilai keadaban. Tidak bisa dibantah, elite politik pada umumnya belum siap melaksanakan keadaban demokrasi. Kita harus mengubur anarki dan memperadabkan demokrasi.
Kaitannya dengan keadaban dan keadilan substantif, pelanggaran penghitingan suara pilpres ada jalurnya melalui panitia pengawas (panwas), pelanggaran administrasi oleh KPU, dan kesalahan penghitungan suara diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, dan jika pidana murni ditangani oleh kepolisian.
Keadaban demokrasi terikat pada kaidah nalar, hati nurani, sopan, menerima dan memberi. Kebebasan berarti tidak mengganggu kebebasan orang lain. Kita menolak kebebasan membabi-buta tanpa memperhatikan hak-hak orang lain (democratic civility). Hak orang adalah kewajiban orang lain menghormatinya. Itulah keadaban kebebasan.
Tanpa amandemen ulang UUD’45 tak mungkin ada keadaban demokrasi. Pemerintah dan DPR masih harus melanjutkan kembali amandemen konstitusi, terutama mengubur anarki, membangun demokrasi,yang berkeadaban serta memperadabkan demokrasi. Semoga !
Tangerang, 23 Agustusi 2014
( Saut Maruli Siregar)
Penulis adalah Pengamat Politik dan Mantan Dosen AKABRI UMUM/DARAT di Magelang, Mantan Staff LAKSUS KOPKAMTIB BIDLU di Jakarta dan Mantan Diplomat Senior pada KBRI-Moskow, Pensiunan PNS Kemlu dan S1 dari Universitas Gajah Mada (1971). Tinggal di Tangerang.
