Bulan ramadhan datang , seluruh tempat hiburan malam dilarang keras untuk melalukan kegiatan ,demikian larangan Bupati Kabupaten Bekasi Hj Neneng Hasanah Yasin Kepada Bekasi Raya Pos, di ruang kerjanya.
“Tidak ada kompromi untuk buka bagi seluruh tempat hiburan malam (THM), dan sejenisnya yang ada di Kabupaten Bekasi , selama bulan ramadhan,karena saat itu warga Kabupaten Bekasi yang beragama Islam sedang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.Sementara bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa diharapkan toleransinya untuk menghormati yang berpuasa” kata Bupati.
Kepada Kepala Satpol PP ,Bupati meminta agar meningkatkan pengawasan menjelang bulan ramadan dan selama bulan ramadan ,agar tempat hiburan untuk sementara waktu menutup tempat hiburannya .
Selama Bulan ramadan Bupati sangat berharap ,agar Satpol PP terus melakukan peninjaun langsung ke lapangan untuk melihat apakah tempat hiburan dan sejenisnya tutup sesuai dengan intruksi Bupati.
Dilarangnya tempat hiburan malam ini melakukan kegiatan ini bukan merupakan perintah dadakan,hal ini adalah perintah yang pasti setiap tahun,karena setiap tahun pasti ada bulan ramadhan yang kita jalankan, jadi tidak ada alasan bagi pengelola hiburan untuk tidak tahu ,kalau di bulan ramadkan tempat usahanya harus ditutup.
Sementara itu , Didik jasmedi Astra Kasatpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan siap menjalan perintah Bupati,bagi pengelola THM yang membandel membuka tempat usahanya selama ramadan ,akan mendapat sangsi yang tegas, kalau perlu menutup tempat usahanya .(HOP)
