Dalam rangka mensukseskan Program PATEN ( Pelayanan Terpadu Kecamatan ), Ekonomi dan Pembangunan ( Ekbang), Kecamatan Cibitung, didalam melayani perizinan selalu bekerja dan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomer 13 Tahun 2013 tentang uraian tugas Pelayanan adminsitrasi terpadu Kecamatan ( PATEN), sehingga pelayan dapat berjalan dengan baik.yang tentunya dapat mempermudah pelayanan masyarakat , bagi yang ingin mengajukan perijinan.
Kasie Ekbang ( Ekonomi dan Pembangunan) , Kecamatan Cibitung, E.Gunawan. S.Ip. M.Si, pada Bekasi Raya Pos mengatakan “ Pelayanan yang kami lakukan untuk masyarakat Cibitung pada bagian Ekonomi dan Pembangunan, berprinsif pada pelayanan Mudah, Ramah,Cepat dan Tepat, hal tersebut guna membantu masyarakat di dalam pelayanan, serta untuk mensukseskan program PATEN di Kecamatan Cibitung”ujarnya
Lebih lanjut Gunawan menuturkan, sejak menjadi Kasie Ekbang di Kecamatan Cibitung, bertugas sesuai tupoksi dan selalu berkoordinasi dengan pimpinan, sehingga menciptakan kinerja yang optimal.
“ Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat” tandasnya (Sae)
