Opin Oleh : JULHAM
Media massa sebagai alat Control Sosial, yang di syahkan berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999, namun belum mampu menyelesaikan problem mendasar kebebasan Pers untuk menyampaikan atau menyiarkan informasi kepada masyarakat.
Banyak berbagai kalangan, baik akademisi maupun praktisi, bahkan telah ikut untuk mencari pemecahan masalah yang dihadapi oleh “Kebebasan Pers” yang diberikan kepada Undang-undang tersebut, inti permasalahan Pers umumnya adalah “Etika” dan “Moralitas”, karena Perusahaan Pers dan Wartawan dalam menyampaikan maupun menyajikan informasi dinilai sudah melewati ambang batas normatif.
Pertanyaannya adalah: benarkah Pers saat ini telah demikian bebas?, sehingga tidak lagi memiliki beban moral dan tanggung jawab psikologis terhadap pembaca atau pemirsanya.
Harus kita akui bahwa Pers adalah institusi paling mendapat keuntungan besar saat jatuhnya rezim Soeharto, semua peraturan perundang-undangan yang mengekang “Kebebasan Pers” yang di buat selama rezim Soeharto.
Pers lahir bagaikan bayi raksasa yang pertumbuhannya nyaris tidak terkendalikan, hampir - hampir tidak ada lagi aturan yang dapat menghentikan Euphoria Kebebasan Pers tersebut, sehingga bukan saja secara kuantitas institusi penerbitan pers tumbuh bagaikan jamur di musim hujan, tetapi secara substansipun penyajian pers sangat beragam dan beraneka rakam kerena adanya kebebasan pers tersebut.*