Cikarang Pusat, Bekasi Raya Pos
Peralihan Status Desa menjadi Kelurahan kiranya menjadi sorotan masyarakat ,pasalnya dari berbagai tanggapan miring tentang isu tersebut mulai terasa hangat untuk di
perbincangkan,dari hasil pantauan Bekasi Raya Pos dilapangan bahwa, kalangan tokoh masyarakat serta pemerhati pembangunan Kabupaten Bekasi, dengan peralihan status Desa menjadi Kelurahan belum menemukan sistem atau pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, justru yang mampu memberikan pelayanan terbaik dengan status Desa,dan lebih parahnya lagi timbul tudingan hilangnya kedekatan secara emosional antara Kepala Desa dengan masyarakat dengan perubahan status tersebut.
Zuli Zulkipli SH, Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kab.Bekasi yang di mintai tanggapan seputar peralihan status Desa menjadi Kelurahan mengatakan " Mestinya Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan terlalu memaksakan kehendak, karena hasil pantauan saya dari lima Desa yang sudah beralih status tidak ada perubahan yang signifikan, Desa Kertasari yang beberapa waktu lalu mengadakan pelantikan Pejabat Sementara (PJS),yang saya pertanyakan itu pelantikan Kepala Desa atau Kelurahan ,jika memang sudah berganti status Kelurahan seharusnya pejabat sementara ya harus dari PNS, Pelantikan PJS di Desa Kertasari jelas merupakan contoh bukti ketidak siapan Pemerintah Kabupaten .Bekasi, artinya kesiapan Pemda kabupaten Bekasi, terkesan terburu-buru"ujarnya
Lebih lanjut Zuli menuturkan , hal ini merupakan usulan BPD Kertasari, " Maka Desa yang sudah berganti status menjadi Kelurahan ,tentunya pungsi dan tugas BPD sudah habis masa jabatan nya,tidak ada lagi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), rencananya saya juga akan memanggil ketua BPD Kertasari tentang kewenangan mengusulkan PJS " tandasnya (Yub)
