Cikarang Pusat- Bekasi Raya Pos
KTP Non Elektronik,yang pada awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Dasamber 2012 , sebagaimana yang diatur di dalam peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009,kemudian diperpanjang masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2013 dengan peraturan Presiden 126 Tahun 2012, dan terakhir di perpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, dengan peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Pasal 10 yang berbunyi, KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk ya ng belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014.
Saat di mintai keteranganya oleh Bekasi Raya Pos, Hanief Zulkipli , Kepala Dinas KTP-el dan Catatan Sipil,mengatakan “ Dasar pertimbangan utama dalam memperpanjang masa berlaku KTP No Elektronik adalah : sampai akhir tahun 2013, dari 191 juta penduduk yang berpotensi memiliki KTP-el dan anggaran yang tersedia sampai dengan tahun 2013 hanya untuk 172 juta penduduk wajib KTP, sehingga terdapat 19 juta Penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP-el samapai akhir 2013, pelaksanan pencetakan KTP-el pada tahun 2014 di serahkan kepada Kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, akan tetapi anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Adminisrasi Kependudukan di kabupaten/kota termasuk untuk pencetakan KTP-el dianggarkan dalam APBN-P 2014, sehingga pada tahun 2014 sebelum APBN-P tersedia, maka pencetakan KTP-el di kabupaten/kota belum bias di laksanakan, “ ujarnya .
Apabila masa berlaku KTP Non Elektronik tidak di perpanjang , maka sejumlah 19 juta penduduk terancam tidak memiliki kaetu identitas, karena di satu pihak KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, di pihak lain KTP Elektronik tidak di mungkinkan untuk di dapetnya.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, pasal 150 antara lain mengamanatkan pemilihan yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) atau Daftar pemilihan Tambahan,dapat ikut memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el atau KTP Non Elektronik ) atau paspor.Dengan adanya perpanjangan masa berlaku KTP Non Elektronik, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi aga semua waega Negara Indonesia yang berhak memilih bisa menggunakan hak pilihnya walaupun tidak tercantum dalam DPT. ( Dede)
