Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Dukun Gadungan Tertangkap

Minggu, 12 Januari 2014 | Januari 12, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:36:02Z
Cikarang Utara, Bekasi Raya Pos

Dukun gadungan yang  biasa menjalankan aksinya di beberapa Kota dan Kabupaten berhasil diringkus Polsek Cikarang beberapa waktu lalu, Rabu Belum lama ini. Pelaku yang telah menjalankan puluhan aksinya itu ditangkap di perumahan Grama Puri, Cibitung oleh Polsek Cikarang.

Pelaku yang diketahui bernama Ading Sasmita alias Ade Bin Warman, Arif Sutrisno alias Gogon dan Lilik Santoso alias Sastro. Mereka berhasil ditangkap atas laporan korban, Agus Samsudin pada pukul 23.00 WIB, (17/12).

Kejadian bermula pada saat ketiga orang pelaku melihat korban tengah berada di warung bakso. Saat melihat korban, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung berhenti dan satu pelaku lainnya, Ading turun dan berjalan kaki.

Saat Ading berjalan kaki menuju arah korban, dua orang lainnya mengendarai sepeda motor dan seolah tidak mengenal Ading dan berputar diujung jalan. Ading yang berjalan kaki, berpura – pura menanyakan lokasi pesantren Kabupaten Bekasi kepada korban. Dengan segera, pelaku lainnya yang posisinya tidak jauh dari korban Lilik menjawab pertanyaan tersebut
Karena telah memberitahukan lokasi, Lilik dan Agus diberikan satu buah jimat oleh Ading yang mengaku dari Banten hendak mencari pesantren itu. Setelah memberikan jimat, Ading pun langsung meninggalkan lokasi.

Lilik mengajak korban untuk menanyakan kegunaan dari jimat tersebut kepada Ading yang sudah pergi sekitar 200 meter dari lokasi dimana Ading memberikan jimat tersebut kepada korban dan rekannya.

Kapolsek Cikarang, Kompol Yuli Heryudo, megatakan “ Bahwa pelaku mengatakan bahwa jimat tersebut dapat digunakan, untuk membuat pemegangnya kebal dari benda tajam, gampang rezeki, gampang jodoh dan gampang usaha.

“Korban melakukan aksinya dengan menggunakan silet yang sudah dimodifikasi dengan cara menyayatkan ketangannya. Setelah itu pelaku menyuruh korban membeli minyak wangi di supermarket dan harus Lilik yang membawa motor,” jelasnya.

Korban dan Lilik pun percaya dan langsung pergi untuk membeli minyak wangi di pasar swalayan tersbut. Ketika korban masuk ke dalam toko, pelaku dengan mudah dapat membawa kabur motor pelaku yang sedang membeli minyak wangi.

Motor milik korban langsung dibawa ke arah Tambun olah Lilik dan Ading bersama trsangka lainnya, Arif langsung meninggalkan lokasi mereka terakhir bertemu. Pada malam harinya, sepeda motor jenis Honda Beat dijual kepada I yang masih DPO dengan harga Rp. 2,1 juta.“Uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga, masing – masing Rp. 700 ribu. Dan dari proses penyidikan kami tangkap tanggal 1 lalu sekitar pukul 21.00 WIB,” ucapnya.
Ketiga orang pelaku ini terkena kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 378 dan 372 KUH Pidana (SEP)



×
Berita Terbaru Update