Cikarang Pusat, Bekasi Raya Pos
Federasi Serikat Buruh Sejabodetabek , berdemo di depan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi , aksi demo di lakukan karena pengusaha telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), secara massal. Pasalnya 266 Karyawan PT. Sri Rejeki Steel di PHK sepihak.
Ketika di konfirmasi Yohanes Ketua Forun Serikat Buruh Sejabodetabek mengatakan “Banyak terindikasi pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan UU No.21 dan UU No.13 tahun 2013, yang di lakukan pengusaha perusahaan , dengan melalkukan PHK secara sepihak”ujarnya
Para Pekerja meminta dipekerjakakan kembali. dan UU Ketenagakerjaan Th.2003 dijalankan.
Kami sudah buat kerjasama ketenagakerjaan dan kami sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi didalam perusahaan, akan tetapi hal ini, menjadi boomerang buat perusahaan tersebut. Dan pihak perusahaan tidak mau adanya oranisasi maupun serikat didalam perusahaan.
Menurut mereka semua membahayakan perusahaan. mengenai kenaikan gaji karyawan hingga saat ini belum terlealiasasi dan masih tahap pembicaraan.mengenai PHK dikembalikan seperti sediakala,
“UU ketenagakerjaan Th. 2003 harus dijalankan.,agar pihak perusahaan tidak semena-mena melakukan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),Ujar Yohanes menambahkan (Sam Lubis)
