Tambun Selatan, Bekasi raya Pos
Pembangunan proyek gorong-gorong,senilai Rp.97.281.000 Jl.Utama Perum Graha Prima. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai R.A.B (Bestek), yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
Papan proyek yang terpampang tidak dilengapi informasi, yang lengkap, mengenai panjang maupun lebar proyek tersebut.
Ketika Bekasi Raya Pos, konfirmasi kepada RT. dan RW setempat yang mengetahui, pembangunan proyek gorong-gorong tersebut mengatakan “ Pembangunan proyek gorong-gorong di lingkungan kami, diduga bermasalah saampai sat ini belum selesai, karena itu kami sebagai RT dan RW mengharapkan penjelasan dari pelaksana dan pemborong. Kapan proyek tersebut selesai “ujarnya
Menurut pantauan Bekasi Raya Pos, proyek tersebut dikerjakan tidak profesional oleh pemborong, karena dilokasipun kami tidak menemui adanya pengawas maupun konsultan dilapangan.
Hal tersebut menandakan kurangnya kinerja yang optimal dalam pengawasan serta kerja-sama Dinas Binamarga dan pemborong didalam melaksanakan suatu pekerjaanya. (Irwan)
