Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran di Kabupaten Bekasi Sudah Maksimal

Selasa, 08 Oktober 2013 | Oktober 08, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:36:25Z
Cikarang Pusat, (BRP)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Tidak mempunyai hukum mengikat dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui Batas waktu 1 tahun, tidak perlu dengan Penetapan Pengadilan. 
 

Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembuatan akta kelahiran usia diatas satu tahun tanpa harus adanya sidang pengadilan, Untuk selanjutnya pembuatan akta kelahiran yang terlambat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi.



Hasil pemantauan Bekasi Raya Pos di lapangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap hari dipadati oleh masyarakat kabupaten Bekasi untuk mengurus pembuatan akte kelahiran .Untuk melayani pembuatan akte kelahiran tersebut banyak masyarakat yang mengeluh tentang jadinya akte kelahiran ada yang sudah sampai 4 bulan belum jadi padahal bila pelayanan normal pembuatan akte kelahiran hanya 30 Hari sudah jadi.


Kepala Bidang Pencatatan Sipil Drs.Budi Rahardjo,MM ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan memang sekarang ini masyarakat yang membuat Akte Kelahiran setiap harinya tidak kurang dari 200 orang namun pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin didalam melayani masyarakat dan ia juga sudah menambah 5personil dan 5 komputer untuk pendataan pencatatan Akte Kelahiran dengan adanya penambahan personil diharapkan bisa mempercepat kelancaran pembuatan Akte tersebut “Ucapnya”


Ditambahkannya lagi kata Bambang keterbatasan pegawai kami tidak cukup untuk mengantisipasi membludaknya pembuatan Akte Kelahiran maka  dengan adanya penambahan tenaga bantuan yang dipekerjakan  untuk keadministrasian pembuatan Akte Kelahiran  mudah mudahan bisa terealisasi dengan baik “Pungkasnya”.(Fadil)
×
Berita Terbaru Update