Cikarang Pusat,Bekasi Raya Pos
Tujuan E-KTP
- Mewujudkan kepemilikan satu identitas (KTP) untuk satu penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional. (biodata,foto,sidik jari, iris mata dan tanda tangan) yang tersimpan dalam fisik e-KTP.
Manfaat E-KTP
- Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hokum pada masyarakat.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Untuk mempermudah dan memberikan keamanan dalam pelayanan di berbagai sector baik Instansi pemerintah maupun swasta.(fadil )
E-KTP diharapkan bisa selesai serentak di Kabupaten Bekasi bulan Desember 2013, hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hanif Julkifli ketika di temui Bekasi Raya Pos, di ruangan kerjanya.
Lebih lanjut, Hanif menuturkan, pelaksanaan perekaman data bagi warga yang belum terdata, akan tetap dilakukan. Selain itu kuja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatejn Bekasi melaksanakan program perekaman E-KTP di Sekolah SMA Negeri 1 Tambun Selatan .untuk mendata perekaman E-KTP kepada siswa dan siswi yang telah berusia 15 tahun keatas walaupun belum mencapai usia 17 Tahun hal ini dilakukan untuk mempermudah nantinya para pelajar ketika mereka genap usia 17 tahun tidak perlu lagi membuat E-KTP, karena telah di buat berdasarkan data perekaman di sekolah Ujarnya
Rencana program ini akan dilakukan di seluru SMA Dan SMK yang ada di Kabupaten Bekasi.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Kepala Bidang Kependudukan Drs.H Meman Sulaiman mengatakan “ Perekaman E-KTP terus berjalan mengingat waktunya tinggal beberapa bulan lagi diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum membuat perkaman E-KTP supya secepatnya melakukan perekaman yang telah disediakan baik di Kecamatan maupun di Kelurahan pasalnya KTP yang lama nantinya di tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi.untuk itu ia mengharapkan instansi terkait untuk terus menyisir warganya yang belum sempat perekaman E-KTP ungkapnya.
. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
- e-KTP adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
- e-KTP adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Tujuan E-KTP
- Mewujudkan kepemilikan satu identitas (KTP) untuk satu penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional. (biodata,foto,sidik jari, iris mata dan tanda tangan) yang tersimpan dalam fisik e-KTP.
Manfaat E-KTP
- Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hokum pada masyarakat.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Untuk mempermudah dan memberikan keamanan dalam pelayanan di berbagai sector baik Instansi pemerintah maupun swasta.(fadil )
