Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

PNS Dilarang Bisnis Oleh PP No. 6 1974

Senin, 27 Mei 2013 | Mei 27, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:36:51Z
Banyak imbas negatif jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbisnis, oleh karena itu sejak 38 tahun lalu sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang menyebut pegawai negeri dibawah golongan VI/a bila berbisnis harus ada izin Menteri Keuangan sedangkan golongan VI/a keatas tidak boleh berbisnis sama sekali.

Menurut Wakil Rektor III Universitas Indonesia (UI) Sunarji, ia salah satu orang yang mengalami kondisi tersebut. Menurutnya menjadi PNS sekaligus berbisnis rawan konflik kepentingan.

“Dulu saya hobi bisnis kontraktor tapi waktu saya jadi wakil rektor UI, akhirnya saya lepas karena nanti akan terjadi konflik kepentingan makanya saya lepas. Nanti orang yang seharusnya mengawasi saya, takut karena dia anak buah saya,” katanya kepada detikFinance, di Perpustakaan Kampus UI Depok, Selasa (28/2/2012).

Selain itu, ia juga mengatakan PNS bakal tak fokus melaksanakan tugasnya jika ia punya kerjaan lain di luar PNS. Yang paling terpenting dan menjadi masalah adalah akan menjadi rancu memisahkan uang hasil bisnis dengan gajinya PNS tersebut. Atau malah bisa jadi tempat mencuci uang hasil korupsi.

“Kan nggak fokus jadinya, memang dia punya hak berbisnis tetapi ditempat kerja dia kadang mikir bisnis padahal dia punya pekerjaan jadi harus milih salah satu nanti seperti orang pajak yang kena kasus (Dhana Widyatmika), jadi ini rancu ini duit dari bisnisnya atau dari kerjaannya,” kata Sunarji.

Dalam PP itu diatur untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain. Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh.
Sumber :  http://akuindonesiana.wordpress.com/pns-dilarang-bisnis-oleh-pp-no-6-1974/
×
Berita Terbaru Update