Kota Bekasi
Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu mengatakan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2013, sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan tentang penanaman modal di Kota Bekasi untuk pemerataan dan percepatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah di Kota Bekasi.
Hal tersebut dikatakannya, saat membuka acara sosialisasi kebijakan penanaman modal dalam negeri yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi di Hotel Horison, Kamis, (30/5).
Wakil Walikota menjelaskan, kebijakan yang segera dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi terkait penanaman modal bagi investor mencakup beberapa hal.
Diantaranya yang pertama, membuat regulasi yang jelas dan tidak membebani pelaku usaha dalam berinvestasi serta pemberian insentif kepada penanam modal. Kedua, memberi kemudahan dalam proses pelayanan modal dan pembuatan perizinan.
Dan ketiga, peningkatan realisasi penanaman modal dengan mempertimbangkan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan faktor lingkungan.
"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah", Ucap H Ahmad Syaikhu.
Acara sosialisasi untuk pengusaha dan non pengusaha yang berdomisili di Kota Bekasi di gelar Pemerintah agar mereka mengetahui tentang kebijakan penanaman modal dalam negeri. kebijakan tersebut seperti kebijakan investasi, fasilitas yang dapat diperoleh, peluang bisnis yang terbuka, serta penyelesaian masalah investasi.
"Dan pada akhirnya, dapat meningkatkan pemahaman dan minat para investor dan calon investor untuk memperluas dan menanamkannya di Kota Bekasi, dan mampu mewujudkan Masyarakat Kota Bekasi, Maju, Sejahtera dan Ihsan", harap Wakil Walikota.
Wakil Walikota menjelaskan, kebijakan yang segera dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi terkait penanaman modal bagi investor mencakup beberapa hal.
Diantaranya yang pertama, membuat regulasi yang jelas dan tidak membebani pelaku usaha dalam berinvestasi serta pemberian insentif kepada penanam modal. Kedua, memberi kemudahan dalam proses pelayanan modal dan pembuatan perizinan.
Dan ketiga, peningkatan realisasi penanaman modal dengan mempertimbangkan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan faktor lingkungan.
"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah", Ucap H Ahmad Syaikhu.
Acara sosialisasi untuk pengusaha dan non pengusaha yang berdomisili di Kota Bekasi di gelar Pemerintah agar mereka mengetahui tentang kebijakan penanaman modal dalam negeri. kebijakan tersebut seperti kebijakan investasi, fasilitas yang dapat diperoleh, peluang bisnis yang terbuka, serta penyelesaian masalah investasi.
"Dan pada akhirnya, dapat meningkatkan pemahaman dan minat para investor dan calon investor untuk memperluas dan menanamkannya di Kota Bekasi, dan mampu mewujudkan Masyarakat Kota Bekasi, Maju, Sejahtera dan Ihsan", harap Wakil Walikota.
(goeng/aby/foto : goeng)
Sumber : http://bekasikota.go.id/read/10854/pemerintah-kota-bekasi-segera-keluarkan-kebijakan-penanaman-modal
Sumber : http://bekasikota.go.id/read/10854/pemerintah-kota-bekasi-segera-keluarkan-kebijakan-penanaman-modal
