Satpol PP Kota Bekasi Kembali Tertibkan Becak di Jalan Ir. Juanda
Kota Bekasi – Pasca pemberlakuan sistem dua arah di jalan Ir. Juanda Bekasi Timur, sejumlah becak yang melintas dijalan tersebut pun kini disterilkan. Sebanyak 21 pengendara becak beserta barang bukti becak kembali ditertibkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Sabtu (13/4) setelah melakukan penertiban beberapa hari lalu.
Yayan Yuliana selaku Kasatpol PP Kota Bekasi didampingi Kasi Penelahaan Produk Hukum dan Perundang-undangan, Diani Aprijanti SH, menyebutkan sejumlah pengendara becak yang ditertibkan Satpol PP akan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pengendara becak terpaksa ditertibkan karena melintas di kawasan bebas becak. Jalan Ir. Juanda salah satunya kawasan yang ditetapkan kawasan bebas becak.
Pengendara becak akan dikenai sanksi tipiring mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 52 Tahun 1998, kata Yayan. (tim/Rinto)
Sumber : http://www.bekasikota.go.id/read/10367/satpol-pp-kota-bekasi-kembali-tertibkan-becak-di-jalan-ir-juanda
