Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita Terkini

Pendaftaran Calon Kepala Desa Periode 2013 – 2019 Desa Pekuncen Telah Di Buka

Minggu, 31 Maret 2013 | Maret 31, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T17:37:04Z
Pesta Demokrasi Rakyat (Pilkdes) Desa Pekuncen , Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, yang akan digelar pada 3 juni 2013 mendatang, maka Badan Pemberdayaan masyarakat (BPD ) Desa Pekuncen. Membentuk Panitya Pemilihan Pilkades, untuk masa jabatan periode 2013-2019

Mengingat , jabatan kepala Desa Karseno, yang berakhir pada tanggal 3 juli 2013, maka sebulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa, harus di adakan Pemilihan Kepala desa , menurut peraturan daerah kabupaten banyumas nomor 14 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa

Melalui rapat pembentukan Panitaia Pilkades tanggal 26 maret 2013, bertempat di balaidesa Pekuncen yang dilakukan oleh tim formatur Pilkades, dihadiri oleh , Kepala Desa Pekuncen, Camat, kapolsek dan muspika, telah terbentuk susunan panitya sebagai berikut , ketua : Akhmad Sukaryanto, wakil 1 : Suprayogi, wakil 2: budi Arif, sekertaris; ragil, bendahara: sulistiono, sie. pendftran berkas : warsito, sie. penftran pemilih: ratih purwaningrum, sie. perhit suara: sismik mundiarto, perkap: imam subekti, sie. keamanan : catim, sie. konsumsi: hikmah muliat, sie. publikasi komunikasi: kamali, pembntu umum : suwandi

Menurut Keterangan Ratih purwaningrum pada Bekasirayapos.com mengatakan, “ Pendaftaran untuk bakal calon Kepala Desa telah resmi di buka, pada tanggal tgl 9 - 15 april 2013 pling lambat jam 12.00, akan di tutup untuk penerimaan baka calon Kepala desa, Panitya Pilkdes  juga telah bersosialisasi , pada tingkat Rt dan RW ’ujarnya

Lebih lanjut Ratih  menuturkan, Saya berharap pada penjaringan yang bakal calon Kepala Desa, akan menjaring balkal calon Kepala desa, untuk mengikuti tahafan pendaftaran berikutnya, anggaran yang digunakan merupakan bantuan dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemerintah desa berdasarkan jumlah pemilih paling sedikit Rp.4000,- setiap pemilih dan dari APBD yang akan disalurkan ke paniatia pilkades.tandasnya
( M. Joko YP )
×
Berita Terbaru Update